Kegiatan operasional bank adalah :
1.
menerima simpanan
2.
memberikan kredit
jangka pendek
3.
memberikan kredit
jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam
perusahaan
4.
memindahkan uang
5.
menerima dan
membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6.
mendiskonto
7.
membeli dan meminjam
surat-surat pinjaman
8.
membeli dan menjual
cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan
telegram
9.
memberikan jaminan
bank dengan tanggungan yang cukup
10.
menyewakan tempat
menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1.
menghimpun dana dari
masyarakat
2.
memberikan kredit, dan
3.
menyediakan pembiayaan
bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar