Tangung jawab sosial
Dalam hubungan bisnis dan pemangku kepentingan ( stakehoder) pada tahap awal di akui bahwa tanggung jawab sosial adalah fungsi pemerintah, bukan tanggung jawab bisnis ataupun perusahan. Pendapat ini tentunya terjadi pada awal dekade dimana hasil alam masih berlimpah, persaingan indusyri tidak ketat, dan tuntutan pemangku kepentingan terhadap perusahan yang belum tinggi.
Dalam perkembanmgan bisnis baru, diakui bahwa tanggung jawab sosial perusahan yang di kenal sebagai community social responsibility (CRS) adalah fungsi perusahan. Adapun desakan yang bersumber dari banyak hal baik dari tekanan global maupun regional. Bilamana dikaitkan fungsi maka dilakukan dengan cara sukarela (voluntary) bukan karena adanya paksaan dari luar, utamanya dari pemerintah. Lebih dari itu, yang membedakan terminologi CSR sifatnya datang dari perusahan. Banyak konsep CSR yang di publikasikan bahwa CSR didefinisikan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus – menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontibusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas.
Dalam batasan demikian, maka CSR sesungguhnya merupakan konsep dan program yang dilakukan dengan cara sukarela, karena perusahaan menganggap penting sehingga harus diformulasikan sedemikian rupa. Selanjutnya, didalam konsep CSR terdapat berbagai aspek seperti nila, kultur, kompetensi, sejarah perusahaan bahykan etika yang dijadikan dasar bertindak untuk seluruh pihak perusahaa.
Suatu yang terkait dengan CSR senatiasa mengalami perubahan sesuai dengan dinamika dan kesadaran tentang kebutuhan bersama. Isu yang terkait yang utamanya adalah Good Corprate Governance, sustainable development, sampai kedaya saing. Bilamana isu ini disimak lebih dalam, maka di temukan bahwa penerapan CSR saling menopang dengan dimensi-dimensi tersebut, selanjutnya bila dikaitkan dengan konsep daya saing maka sisis pelaksanaan CSR adalah dalam rangka membangun daya saing baik di tingkat regional maupun global.
Suatu hal yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial adalah prinsip sederhana yang mendasari perkembangan yang adanya satu pengakuan prinsip mutualisme, dimana antara perusahaan dan masyarakat harus hidup dengan berdampingan dan saling memberikan manfaat bersama, hal inin kemudian di akui oleh bisnis bahwa hanya dengan masyarakat yang dikenal juga dengan sebutan stakeholder yang kuat maka bisnis dapat berkembang dengan baik. Tanggung jawab sosial ini sudah menjadi bagian dari pada orientasi bisnis, prinsip ketergantungan dan manfaat bersama ternyata menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan atau implementasi program tanggung jawab sosial. Terminologi tanggunga jawab sosial sendiri dikaitkan dengan banyak istilah.
Adapun istilah yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial :
a) Corporate social responsibilty (CSR)
b) Corporate social perfomance (CSP)
c) Alternative CSR3c
d) Corporate resposibility
e) Stakeholder apporocah
f) Business ethics and values, including nature based values
g) Boundary spanning functions including
h) Corporate community involvement CCI, dan
i) Corporate citizenship CC
Subtansi dari pada istilah ini dari masa ke masa mengalami perubahan, Pada tahun 60an, tanggung jawab sosial lebih di kenal charity perusahaan kepada lingkungan yang mengambil berbagai bentuk,berbeda antara satu perusahaan dengan yang lain. Tentunya model charity seperti susah untuk dievaluasi manfaat dan dampaknya.
Untuk negara kita sendiri, masalah tanggung jawab sosial bisnis menjadi isu yang belum terselesaikan dengan baik. Menurut UU No 40 tahun 2007, tentang perseroan terbatas telah dinyatakan bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari pada tugas tugas perseroa, oleh karena itu perseroan harus menyediakan dana, artinya komponen biaya tanggung jawab sosial bukan lagi di dasarkan kepada skema kalau perusahaan punya dana, akan tetapi di awal perusahaan telah di haruskan mencantumkan dana tanggung jawab sosial. Konsep menjustifikasi anggaran di tingkat manajemen puncak yang belum tentu mendapat pengesahan. Lebih dari itu, perseroan dihruskan menyampaikan laporan. Selain aturan ini masih ada program lain bersifat insentif dan fasilitatif, yaitu PROPER (Program penilaian peringkat kinerja perusahaan) yang dimaksudkan untuk medorong perusahaan beserta peningkatan prestasi mereka dalam program lingkungan melalui instrumen insentif disentsentif reputasi dengan melibatkan masyarakat sekaligus sebagai wujud dari pelaksanaan UU pengelolah lingkungan hidup No 23/1997 pasal 5 ayat2 tentang hak masyarakat atas informasilingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolahan lingkungan hidup. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa banyak yang mengacu kepada CAROL (1979) yang mengidentifikasi bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah :
1. Ekonomi. Misalnya berkaitan dengan menyediakan ROI kepada pemengang saham, menciptakan pekerjaan dan pengupahan yang adil, menemukan sumber daya baru, mempromosikan penggunaan teknologi lanjutan, invasi, dan dan meciptakan barang dan jasa yang baru.
2. Legal. Yang berkaitan dengan peran perusahaan sesuai dengan peraturan dan prosedur. Dalam kaitan ini masyarakat mengharapkan agar dapat memenuhi visi dan misi yang diusungnya.
3. Etika. Diharapkan agar pelaku bisnis mempunyai moral, etika kerja dimana perusahaan bebeda, etika tidak harus sesuai dengan apa yang diatur dalam aturan formal, akan tetapi dapat memnuhi harapan masyarakat terhadap perusahaan, misalnya menghargai masyarakat dan mencegah adanya bencana bagi masyarakat.
4. Diskresionary. Yang berkaitan dengan penilaian, pilihan perusahaan dalam hal kegiatan yang diharapkan kembali kepada masyarakat.
Contoh pada
PT. Telkom
Salah satu wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan atau program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) salah satunya dengan meluncurkan sebuah aplikasi dan portal yang diberi tajuk i-Chat untuk membantu para guru Sekolah Luar Biasa (SLB/B) tuna rungu dan orang tua, dalam proses pembelajaran bahasa bagi anak berkebutuhan khusus dalam hal pendengaran. Aplikasi i-Chat (I Can Hear and Talk) diluncurkan di Menara RDC Telkom di Bandung oleh Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah, yang disaksikan Senior General Manager Research and Development Center (RDC) Telkom Mustapa Wangsaatmadja.
"Tujuan diluncurkannya aplikasi dan portal i-Chat adalah sebagai penyedia media bagi komunitas tuna rungu di Indonesia," kata Rinaldi. Rinaldi menjelaskan, dengan aplikasi tersebut mereka yang berkebutuhan khusus dalam hal pendengaran dapat berinteraksi, saling berbagi ilmu dan pengetahuan, dan metode pembelajaran bahasa, sehingga mereka mampu berkomunikasi, bersosialisasi, tumbuh dan berkembang sebagaimana layaknya orang normal.
(sumber :http://yanrehsos.depsos.go.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar